4992 — 0. Dalam hal kepastian hak atau status hukum seseorang telah jelas melalui putusanpengadilan perdata, pengadilan pidana maupun putusan pengadilan tata usaha negara yang sudah berkekuatan hukum tetap, namun kemudianapabila terjadi [Selengkapnya] Putusan. Direktori. Pengaturan mengenai penyelesaian sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara terdapat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara (“UU 5/1986”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU 9/2004”) dan terakhir kali diubah dengan Lebih lanjut, menurutnya, Pasal 2 huruf e Undang-Undang tersebut dapat disalahgunakan oleh penyelenggara peradilan untuk melindungi keputusan Pejabat Tata Usaha Negara organ yudikatif yang ilegal. Pasal tersebut juga disalahgunakan oleh Peradilan Tata Usaha Negara untuk menggagalkan upaya pencari keadilan dalam mencari kebenaran materiil. Secara umum isi atau bagian-bagian dari suatu putusan diatur dalam Pasal 109 ayat (1) UU Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu memuat: a. Kepala putusan harus berbunyi: Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. b. Nama, jabatan, kewarganegaraan, tempat kediaman para pihak yang bersengketa. c. Oleh: Aulia Maharani Halo Sobat HeyLaw!! Dalam sengketa di peradilan tata usaha negara terdapat beberapa acara pemeriksaan persidangan PTUN yaitu acara biasa, acara cepat dan acara singkat. Tiga acara pemeriksaan persidangan PTUN di atas telah diatur sedemikian rupa dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Undang-undang ini terakhir diubah dengan undang This study aims to analyze the comparison of environmental dispute resolution in the State Administrative Court (PTUN) of Indonesia and its Thailand equivalent. This is a normative legal research, using statutory and comparative approaches. The results of the study are presented in an analytical descriptive form. The results of the study conclude that first, the equatlisation for the .

contoh kasus peradilan tata usaha negara